Bharada E Dijerat Pasal 338 Terancam 15 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 13:41 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo penuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo penuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

PR DEPOK - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penembakan hingga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas.

Atas perbuatannya, pihak penyidik Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Cari Tahu Jadwal dan Nama Penerima di Link Ini

Seperti diketahui dalam Pasal 338 KUHP disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian Pasal 55 ayat (1) berbunyi: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Termasuk mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.

Baca Juga: Beli Tiket Online Pekan Raya Karawang 2022 di Mana? Simak Harga hingga Cara Pesan Tiket Masuk PRK di Link Ini

Dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Lalu pada ayat (2) dikatakan bahwa, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Selanjutnya Pasal 56 berbunyi: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Baca Juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo: Masyarakat Jangan Berasumsi

Serta mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Polisi, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan 42 saksi dan saksi ahli telah dimintai keterangan, diantaranya unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.

Beberapa barang bukti dalam kasus tersebut juga telah diamankan penyidik, seperti alat komunikasi, CCTV dan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Tanggal 5 Agustus Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada Hari Dharma Wanita, Berikut Penjelasannya

Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, maka pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Ia diperiksa berkenaan kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat memenuhu panggilan tersebut tampak Ferdy Sambo hadir dengan pengawalan yang ketat dari anggota Provos Mabes Polri.

"Saya menghadiri pemeriksaan yang keempat," ucap Ferdy Sambo, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah