Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Seorang Sopir, DPR Curigai Ada Tersangka Lain

- 4 Agustus 2022, 20:05 WIB
Bharada E saat diamankan polisi.
Bharada E saat diamankan polisi. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

PR DEPOK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK menyoroti keahlian dari Bharada E dalam menggunakan senjata.

Menurut Wakil Ketua Edwin Partogi, Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Baca Juga: Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK baru-baru ini.

Terkait fakta ini, Edwin mengatakan bahwa Bharada E bukan seseorang yang jago dalam hal menembak.

Baca Juga: Kasus Penis Patah Seorang Pria Indonesia usai Berhubungan Intim Disoroti Media Asing

Lebih-lebih, Bharada E tugasnya bukan sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc).

Bharada E justru hanya bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Edwin menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi lagi keterangan Bharada E dari berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Jateng Negatif, Ganjar Pranowo: Kalau Ada Gejala Segera Periksa

Sementara itu, terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka, ia menilai keputusan polri tepat karena insiden tersebut menelan korban jiwa.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," katanya.

Dugaan tersangka lain

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani juga ikut menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Film Siberia: Aksi Keanu Reeves Merebut Kembali Berlian Langka yang Pernah Dicuri

Menurutnya penetapan Bharada E sebagai tersangka belum memuaskan ekspektasi publik.

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," katanya dalam kesempatan berbeda.

Arsul berpendapat bahwa terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang.

Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima Manfaat untuk Dapat Rp200.000 Per KPM

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu"

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan atau orang yang menyuruh melakukan atau orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," tuturnya.

Sementara itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ikut terseret dalam peristiwa ini sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022 sore.

Baca Juga: Info Loker PT Transportasi Jakarta untuk Lulusan SMA-SMK Beserta Link Lamarnya

Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam mulai 9.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait dengan dugaan tembak-menembak antara ajudannya.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo seperti dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, ini kali pertama Ferdy Sambo muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x