PR DEPOK – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jika timnya akan terus mengusut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkapkan jika timnya akan mengusut tuntas atau mendalami kemungkinan Bharada E menembak Brigadir J karena adanya suruhan.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menjelaskan jika kasus ini akan terus dalam penyidikan untuk mengetahui Bharada E diperintah oleh siapa atau atas dasar niat sendiri.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair? Simak Besaran Dana untuk 7 Golongan Penerima Ini
“Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menyampaikan jika penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya sampai tersangka Bharada E.
Pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J, pihak kepolisian juga akan menegakkan komitmennya untuk membuat kasus ini dapat terungkap.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan jika pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penembakan Brigadir J.
“Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas,” papar Sigit.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu anggota kepolisian selaku ajudan Ferdy Sambo tewas, yakni Brigadir J.
Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Dirtipidum BareskriM Polri mengungkapkan jika penetapan tersangka Bharada E ini lantaran penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir J bukan untuk membela diri.
Bharada E sendiri dijerat dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dalam kasus penembakan tersebut.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Pol Andi Rian.***