Untuk diketahui, Irjen Pol. Ferdy Sambo masuk dalam daftar 25 personel yang diduga melanggar prosesur penanganan tewasnya Brigadir J usai ditembak Bharada E.
Menurit Dedi, Polri menurunkan dua tim, yakni tim khusus dan Irsus yang bekerja memgungkap pelanggaran kode etik personel dalam penanganan kasus ini.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Meski begitu, Dedi menegaskan, penempatan khusus Irjen Pol. Ferdy Sambo ini bukan bentuk penahanan dan penetapan tersangka.
Menurut Dedi, penahanan dan penetapan tersangka hanya dilakukan oleh Irsus.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir atas kasus polisi tembak polisi dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.