PR DEPOK – Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E diketahui akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E sendiri merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menjelaskan, jika pengajuan justice collaborator yang akan diajukan Bharada E ini dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
"Tentu kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," tutur dia menambahkan.
Sebagai informasi, justice collaborator merupakan seorang tersangka yang mengajukan diri untuk bekerja sama dengan pihak berwajib mengungkap kasus yang tengah dihadapinya.
Dalam kasusnya Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40, Perhatikan 4 Hal Ini bila Ogah Gagal
Bharada E sendiri terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Juli lalu.