"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan dua tersangka penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Saja? Catat Info Jadwal Pencairannya di Sini!
Setelah diadakan penyelidikan lanjutan, Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J.
Rencananya tersangka baru atas kasus meninggalnya Brigadir J akan diumumkan pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, pada Selasa pagi seperti dikutip dari Antara.
Dedi mengatakan, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pengumuman tersangka baru direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.