Bharada E Akui Tewasnya Brigadir J Bukan karena Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 12:48 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya menembak Brigadir J karena perintah atasan.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah"

Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Depok Lengkap dengan Link dan Cara Daftarnya

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa.

Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya.

"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Saja? Catat Info Jadwal Pencairannya di Sini!

Pengumuman tersangka baru dilakukan di atas pukul 16.00 WIB langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah