"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya menembak Brigadir J karena perintah atasan.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah"
Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Depok Lengkap dengan Link dan Cara Daftarnya
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa.
Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya.
"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Saja? Catat Info Jadwal Pencairannya di Sini!
Pengumuman tersangka baru dilakukan di atas pukul 16.00 WIB langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.