Bharada E Akui Tewasnya Brigadir J Bukan karena Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 12:48 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, dari tiga tersangka ini masih akan berkembang.

Baca Juga: Terbongkar, Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J atas Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Ada di TKP

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang. Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider.

Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak, tetapi kini menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x