Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, dari tiga tersangka ini masih akan berkembang.
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang. Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," ujar Mahfud MD.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider.
Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak, tetapi kini menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***