Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2022, 08:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram/divpropampolri

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip dari Antara.

Namun, penyidik sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Lima Pulau di NTT untuk Tetap Mewaspadai Angin Kencang hingga 11 Agustus

Seluruh tersangka termasuk Ferdy Sambo telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah