Fadli Zon Akhirnya Komentari Kasus Penembakan Brigadir J: Drama Ini Terlalu Panjang, Kalah Film India

- 10 Agustus 2022, 21:02 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon akhirnya buka suara menanggapi kasus penembakkan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Anggota DPR RI, Fadli Zon akhirnya buka suara menanggapi kasus penembakkan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. /Instagram @fadlizon/

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon akhirnya memberikan komentar terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Seraya menandai Menko Polhukam, Moh Mahfud MD, Fadli Zon menyebut bahwa kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini seperti drama yang terlalu panjang.

Penilaian itu disampaikan sebagai respons dari pernyaaan Mahfud MD yang menyatakan bahwa polisi sudah salah memberikan informasi di awal kasus Ferdy Sambo ini.

Fadli Zon bahkan mengatakan, kronologi kasus Brigadir J ini berubah-ubah hingga mengejutkan publik.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Termasuk Ferdy Sambo

"P @mohmahfudmd, drama ini sudah terlalu panjang, dg cerita yg berubah2 n mengejutkan," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Selain memiliki cerita yang berubah-ubah, ia juga mengungkapkan bahwa peran antagonis dan protagonis atau pelaku dalam kasus ini malah terus berganti.

Wakil Ketua Partai Gerindra ini bahkan menilai kasus penembakan Brigadir J berhasil mengalahkan drama film India, yang terkenal panjangnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online Lewat www.prakerja.go.id untuk Dapat Insentif Rp600.000

"Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," ujarnya menambahkan.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Tangkapan layar Twitter @fadlizon.

Seperti diketahui sebelumnya, usai disampaikannya kronologi baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya membuka fakta baru.

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Terbaru, Kini Bisa Hapus Pesan Usai 2 Hari Pengiriman

Irjen Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J terjadi karena aksi baku tembak antarangota yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Extraordinary Attorney Woo Episode 13, Woo Young Woo akan Bertemu dengan Keluarga Lee Joon Ho

Setelah itu, timsus lalu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x