PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 41 agar lolos seleksi tersedia dalam artikel ini.
Program resmi pemerintah Indonesia yakni Kartu Prakerja Gelombang 41 diprediksi akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Untuk menjadi salah satu penerima program Kartu Prakerja Gelombang 41, masyarakat tentunya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung Tertinggi di Indonesia yang Cocok Didaki saat 17 Agustus
Salah satu persyaratannya adalah, wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika masyarakat berhasil lolos diterima menjadi salah satu peserta program Kartu Prakerja, akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp3,5 juta, yang dibagi menjadi empat kali pencairan.
Dana insentif tersebut bisa dicairkan, setelah para peserta membeli dan menyelesaikan pelatihan di program Kartu Prakerja, serta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp150.000 jika mengisi evaluasi selama tiga kali.
Sementara itu, bagi para peserta yang sebelumnya masih belum lolos pada Kartu Prakerja gelombang lalu, masih bisa mendaftarnya untuk Kartu Prakerja Gelombang 41.