Info Terkini Kasus Brigadir J: Rumah Dinas Ferdy Sambo akan Diperiksa Komnas HAM, Labfor Polri Dampingi

- 14 Agustus 2022, 14:58 WIB
CCTV di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. (PMJ/Fajar).
CCTV di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. (PMJ/Fajar). /

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice karena jika ditemukan dalam kasus kematian Brigadir J, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Agustus 2022 untuk Ibu Hamil, Balita, Anak Sekolah, Lansia, Login cekbansos.kemensos.go.id

Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga sudah diperiksa Komnas HAM.

Sementara itu, Polri dalam laporan terbaru menjelaskan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum terjadi penembakan berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Brigadir J sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo sebelum terjadi penembakan.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box atau STB untuk Menikmati Layanan TV Digital di Rumah

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus seperti dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x