Info Terkini Kasus Brigadir J: Rumah Dinas Ferdy Sambo akan Diperiksa Komnas HAM, Labfor Polri Dampingi

- 14 Agustus 2022, 14:58 WIB
CCTV di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. (PMJ/Fajar).
CCTV di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. (PMJ/Fajar). /

Baca Juga: PKH Penyandang Disabilitas Tahap 3 Rp600.000 Cair Agustus 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. (Adapun) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x