Info Terbaru BSU 2022, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

- 18 Agustus 2022, 18:06 WIB
Simak informasi mengenai cara cek penerima BSU 2022
Simak informasi mengenai cara cek penerima BSU 2022 //Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Berikut ini info terbaru BSU 2022 yang rencananya akan dicairkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Artikel ini juga memuat syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Informasi BSU 2022 ini memang sangat dinantikan masyarakat, mengingat sebelumnya bantuan upah tersebut akan dicairkan setelah bulan Ramadan kemarin.

Baca Juga: 13 Daftar Uang Kertas yang Resmi Dicabut Peredarannya oleh Bank Indonesia

Namun, hingga saat ini pemerintah juga mencairkan bantuan sebesar Rp1 juta yang diperuntukan bagi pekerja.

Sebagai informasi, pemerintah melanjutkan BSU tahun ini dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: Info BSU 2022, Kemnaker Ungkap Alasan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Disalurkan ke Pekerja

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan, BSU 2022 memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," kata Nindya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Menurut Nindya, Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," kata Nindya.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus akan Sampaikan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok

Meski begitu, Kemnaker sudah membahas pencairan dana dan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan. Bukan untuk sebagai bantalan sosial atau safety net tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja, jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," imbuh Nindya.

Namun, apabila melihat dari mekanisme penyaluran sebelumnya, BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Bak Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Usut Aliran Dana di Rekening Ajudan Ferdy Sambo, Ini Tanggapan PPATK

4. Bekerja di wilayah PPKM Level dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja dinsektor barang konsumsi, transportasi, industri, properti dan real estate, perdagangan.

Bagi yang sudah memenuhi syarat, calon penerima BSU 2022 bisa cek daftar oenerima sebagai berikut:

1 Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Catat Waktunya! BLACKPINK Siap Merilis Music Video 'Pink Venom' Besok

2. Setalah masuk, input data sesuai dengan data yang tersedia dalam kolom, seperti NIK (nomor induk kependudukan), nama lengkap dan tanggal lahir.

3. Kemudian memasukkan data sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Proses input data selesai dan lanjutkan dengan login ke halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

5. Apabila kamu sudah memiliki akun, langsung login dan lihat menu Bantuan Subsidu Upah atau BSU.

Baca Juga: Belum Nyerah, Manchester United Incar Antony dari Ajax hingga Deadline Bursa Transfer

6. Bagi yang belum memiliki akun maka lakukan registrasi terlebih dulu dengan mengklik timbut ‘buat akun baru’.

9. Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu masuk ke menu profil.

10. Anda akan menerima notifikasi penetapan bahwa Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2022.

Demikian informasi seputar BSU 2022 yang akan cair dalam waktu dekat ini.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x