Mudah! Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022 Lewat Aplikasi Pintar di pintar.bi.go.id

- 19 Agustus 2022, 16:08 WIB
Inilah Penampakan Uang Baru Rp100 Ribu yang Dikeluarkan Bank Indonesia pada Hari Kemerdekaan
Inilah Penampakan Uang Baru Rp100 Ribu yang Dikeluarkan Bank Indonesia pada Hari Kemerdekaan /Tangkapan Layar / Bank Indonesia /

PR DEPOK - Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru tahun emisi 2022 (TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Masyarakat pun sudah bisa melakukan penukaran uang baru tahun emisi 2022 di perbankan atau melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Untuk menukar uang baru tahun emisi 2022 melalui layanan kas keliling, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan lewat aplikasi Pintar dengan mengakses situs https://pintar.bi.go.id/ dan memperhatikan syarat yang ditentukan.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Kapan dan Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima secara Online

Oleh karena itu, simak syarat dan cara menukar uang baru 2022 lewat aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id/ dalam artikel ini.

Uang baru 2022 yang diluncurkan BI bersamaan dengan momentum perayan HUT ke-77 RI terdiri dari uang pecahan Rp1.000 sampai dengan Rp100.000.

Penukaran uang tersebut sudah bisa dilakukan per hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022 lewat layanan kas keliling sedangkan untuk pemesanan di aplikasi Pintar sudah dibuka sejak Rabu, 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Waktu Pendaftarannya

Berikut cara menukar uang baru 2022 lewat aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x