1. Buka link https://pintar.bi.go.id/ dari browser HP atau laptop.
2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah sesuai domisili masing-masing dan pilih juga lokasi serta tanggal di kolom yang tersedia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal Ramadhan dan Angga Yunanda sebagai Siapa?
4. Selanjutnya isi data diri pemesan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif.
5. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
6. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
7. Selanjutnya, masyarakat yang telah melakukan pemesanan datang ke lokasi yang dipilih sesuai jadwal untuk mendapatkan uang baru 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Angka Favorit Lalu Ketahui Kualitas dan Karakter Anda
Adapun untuk menukar uang baru 2022, calon penukar harus memperhatikan syarat-syarat berikut: