"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," katanya menjelaskan.
Seperti yang diketahui, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Ferdy Sambo.
Selain itu, Kompolnas juga meminta sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo yang harus diberlakukan kepadanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pun menminta agar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Ferdy Sambo segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera dipecat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera memutuskan PTDH atau pecat," tuturnya.***