PR DEPOK - Penyidikan terhadap tersangka kasus tewasnya Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Belum lama ini, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib Ferdy Sambo.
Penjadwalan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Timsus Ungkap Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Insya Allah, dalam waktu dekat juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.
Dalam keterangannya, Agung menuturkan bahwa sidang Komisi Kode Etik dan Profesi ini bukan hanya akan memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri saja.
Akan tetapi, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi di level internal Divisi Propam juga akan menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Meskipun demikian, Agung mengatakan jika sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap para tersangka belum bisa digelar dalam pekan ini.
"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," katanya menjelaskan.
Seperti yang diketahui, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Ferdy Sambo.
Selain itu, Kompolnas juga meminta sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo yang harus diberlakukan kepadanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pun menminta agar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Ferdy Sambo segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera dipecat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera memutuskan PTDH atau pecat," tuturnya.***