Ferdy Sambo Layangkan Surat Pengunduran Diri Jelang Sidang Etik, Polri Beri Tanggapan

- 25 Agustus 2022, 12:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media menjelang sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media menjelang sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 25 Agustus 2022. /Laily Rahmawaty/ANTARA/

PR DEPOK - Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Adapun surat pengunduran diri Ferdy Sambo muncul menjelang sidang etik terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga: Penggunaan BBM Bersubsidi akan Melampaui Kuota, Benarkah Opsi Kenaikan Harga Pertalite Paling Tepat?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik yang akan digelar, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Dedi, pengunduran diri Ferdy Sambo itu bersifat individu.

Baca Juga: Cara Daftar Online Kartu Prakerja Pakai HP untuk Dapat Insentif Rp600.000, Cuma Klik Link prakerja.go.id

Sementara itu, sidang etik itu terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri dikabarkan menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo secara tertutup.

"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 9.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi.

Baca Juga: Festival GeKrafs Akan Digelar di Depok pada 27 Agustus 2022 Mendatang, Ada Apa Saja?

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo

Akan dihadiri saksi guna mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Perhatikan Poin Penting Berikut agar Proses Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Berjalan Lancar

Adapun saksi-saksi tersebut, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Saksi-saksi telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada pukul 7.30 WIB.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 yang akan Diumumkan, Login prakerja.go.id Ikuti Langkahnya

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Dalam sidang komisi etik ini dihadiri juga oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.

Baca Juga: Perhatikan Poin Penting Berikut agar Proses Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Berjalan Lancar

Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo langsung disampaikan hari ini. sesuai dengan perintah Kapolri.

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah