Anggota DPR Diduga Dapat Aliran Dana dari Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 14:35 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik.
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik. /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/

PR DEPOK – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terus berbuntut panjang.

Terkait pembunuhan Brigadir J yang belum usai, Komisi III DPR pun turut serta mengawasi bagaimana kasus ini dapat diselesaikan.

 

Komisi III DPR mengadakan rapat terbuka dengan Kapolri guna mengurai berbagai permasalahan yang timbul dari kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Pendaftarannya

Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Ferdy Sambo.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan dalam RDP tersebut Kapolri Listyo akan ditanyai mengenai kerajaan Sambo.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo telah menjalar ke banyak permasalahan lain.

Baca Juga: BPNT Sembako Agustus 2022 Cair Sampai Tanggal Berapa? Segera Daftar Penerima Pakai HP di Aplikasi Cek Bansos

“Apa itu? Seperti ada persoalanan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, Judi Online, Narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo,” jelasnya.

Komisi III DPR akan melakukan pengawasan kepada Kapolri, khususnya terkait apa yang dilakukan oleh Kapolri kepada anggotanya yang terlibat.

Pada hari ini Kamis Tanggal 25 Agustus 2022, bertempat di Ruang Rapat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengundang Menko Polhukam Mahfud MD sebagai perwakilan dari pemerintah.

Baca Juga: Unik! Cara Anda Memegang Pulpen Ternyata Dapat Menunjukkan Kepribadian Sebenarnya

Masalah yang dibahas dalam undangan tersebut, bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

MKD dalam rapat pleno memutuskan untuk mengundang Menko Polhukam serta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berkenaan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam skenario kematian Brigadir J.

“Rapat pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo,” Ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada awak media, seperti dikutip dari PMJ News.

Dari MKD diwakili Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya ingin memintai keterangan dan mengklarifikasi langsung dari ketua IPW terkait dengan adanya aliran dana Ferdy Sambo ke DPR. Hal itu adalah pelanggaran hukum dan etika anggota DPR RI.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah