Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri secara Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 08:30 WIB
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. /PMJ News/Polri TV/

PR DEPOK – Hasil sidang kode etik Polri terhadap Ferdy Sambo sudah diumumkan ke publik secara resmi.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 1.50 WIB.

Baca Juga: Ahli Ungkap Virus Monkeypox Dapat Bertahan Berhari-hari di Selimut, Sofa, hingga Sakelar Lampu

"Pemberhentian (Ferdy Sambo) dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsu) selama 21 hari di Mako Brimob.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo di hadapan Ketua Komisi mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id, Nama yang Muncul Dapat Rp750.000 dari Kemensos

Ferdy Sambo pada kesempatan tersebut itu juga mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo turut menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online Lewat HP untuk Anak 0-6 Tahun agar Dapat Rp3 Juta

Untuk diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, baik secara kolektif kolegial.

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, ketika jumpa pers selepas sidang kode pada Jumat, 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut Dedi, Keputusan Komite Sidang Etik itu merupakan kesepakatan bulat tanpa perbedaan pendapat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi dengan Pemberhentian Tidak Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," katanya.

Adapun sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Sidang ini menghadirkan Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2, hingga Booster di DKI Jakarta, Lengkap dengan Jenis Vaksin

15 orang saksi tersebut, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

2 saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Selain itu, 3 saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x