Menyesal, Ini Isi Permohonan Maaf Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri

- 26 Agustus 2022, 08:55 WIB
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku"

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak”

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Tanggal Cair PIP Agustus 2022, Cek Penerima Bantuan untuk Siswa SD, SMP, SMA di pip.kemdikbud.go.id

Untuk diketahui, sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Ada 15 orang saksi yang dihadirkan, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

3 tersangka tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Ahli Ungkap Virus Monkeypox Dapat Bertahan Berhari-hari di Selimut, Sofa, hingga Sakelar Lampu

Selain itu, 2 saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah