Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar Polisi, 3 Wanita dan 1 Pria Berhasil Ditangkap

- 29 Agustus 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /PMJNews/

"Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," tuturnya.

Sementara Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa empat orang yang diamankan di antaranya DA (25) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat.

Sementara dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah PSK.

"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu," kata Putra.

Baca Juga: Jadwal Rilis Alchemy of Souls Season 2, Siap Tayang dengan 10 Episode

Dari hasil interogasi sementara, lanjut Putra, NU sudah melayani empat orang pria hidung belang dan NO melayani 2 pria.

"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp600.000.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE, atas perbuatannya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 di dtks.jakarta.go.id secara Online, Cairkan 5 Bansos Ini!

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Warta Pontianak (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah