6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
7. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Apabila sudah memenuhi kriteria dan syarat teraebut, calon penerima bisa mengecek status dan daftar penerima BSU 2022 dengan login ke bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.
Namun, untuk saat ini akses untuk melihat status dan daftar penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan.
“MOHON MAAF, Halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022,” demikian pengumuman yang tertulis di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***