Jadwal Pencairan BSU 2022 Menurut Menaker Ida Fauziyah, Lengkap dengan Kriteria dan Syaratnya

- 29 Agustus 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi- BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan, Cek Nama Penerima Lewat kemnaker.go.id.
Ilustrasi- BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan, Cek Nama Penerima Lewat kemnaker.go.id. /Dok Kemnaker

PR DEPOK – BLT Subsidi Gaji kembali dicairkan tahun ini. Lantas kapan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022? Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan dicairkan tahun ini.

Awalnya, BLT Subsidi Gaji akan dicairkan April lalu. Namun, jadwal pencairan BSU 2022 hingga saat ini belum ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP, BLT UMKM Rp600.000 Cair ke Target Ini

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, pencairan BSU 2022 masih menunggu regulasi.

Namun, Ida Fauziyah memastikan BLT Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan, BSU 2022 sebesar Rp1 juta disalurkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar Polisi, 3 Wanita dan 1 Pria Berhasil Ditangkap

“Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemnaker.

Kemnaker, sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Misal BSU 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Alchemy of Souls Season 1 Berakhir, Sukses Tempati Rating Pertama dengan Capaian 9,2 Persen

Kriteria tersebut kemudian berubah. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Apabila mengacu ada regulasi sebelumnya, penerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.

Baca Juga: Bentrokan Antar Kelompok Terjadi di Tripoli Libya, 23 Orang Tewas hingga 140 Terluka

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Diduga Gegara HP, Seorang Balita Tewas Jatuh dari Lantai 11 Rumah Susun Cakung, Begini Kata Ayah Korban

7. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Apabila sudah memenuhi kriteria dan syarat teraebut, calon penerima bisa mengecek status dan daftar penerima BSU 2022 dengan login ke bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Namun, untuk saat ini akses untuk melihat status dan daftar penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan.

“MOHON MAAF, Halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022,” demikian pengumuman yang tertulis di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah