Kemnaker, sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Misal BSU 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Alchemy of Souls Season 1 Berakhir, Sukses Tempati Rating Pertama dengan Capaian 9,2 Persen
Kriteria tersebut kemudian berubah. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Apabila mengacu ada regulasi sebelumnya, penerima BLT Subsidi Gaji harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.
Baca Juga: Bentrokan Antar Kelompok Terjadi di Tripoli Libya, 23 Orang Tewas hingga 140 Terluka
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.
4. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.