Ayah Brigadir J Kecewa, Sang Pengacara Diusir dan Tak Diizinkan Melihat Rekonstruksi Pembunuhan

- 31 Agustus 2022, 06:20 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Foto: Dok Net)
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Foto: Dok Net) /

PR DEPOK – Kekecewaan dirasakan dari pihak keluarga Brigadir J karena pengacara tidak diperbolehkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Pihak yang diperbolehkan ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan Brimob.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah diusir oleh Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk pulang.

Baca Juga: BPNT Cair September 2022 Rp200.000, Cek Nama Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan polisi lantaran pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak dibolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk untuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Rabu, 31 Agustus 2022: Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Padahal, sebagai pengacara punya hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," jelasnya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com, secara mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara Brigadir J mengaku dilarang untuk melihat rekonstruksi, dia mengaku telah tiba di tempat pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Cremonese, Rabu 31 Agustus 2022 Pukul 01.45 WIB

Pengacara Brigadir J itu menjelaskan hanya beberapa orang saja yang dapat melihat rekonstruksi tersebut di antaranya yaitu penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.

Kamaruddin mengatakan, kalau ia sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah disini.

Karena belum ada aktivitas jam 8, ia ke hotel Kaisar kemudian balik lagi ke lokasi rekonstruksi.

Namun ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya Penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan Brimob.

Baca Juga: Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis Agustus Ini usai Daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos

Kemudian Kamaruddin menambahkan, sementara dari pelapor tak boleh lihat.

Hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang sangat berat dan Kamaruddin mengaku tidak tahu apa yang terjadi selama rekonstruksi itu berlangsung.

Equality before the law itu merupakan sebuah asas persamaan di hadapan hukum yang mana mengandung arti bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Atas kejadian itu, Pengacara Brigadir J itu pun akhirnya memutuskan untuk pulang, karena pengacara pelapor tidak diizinkan untuk melihat.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Chelsea, Rabu 31 Agustus 2022 Pukul 01.45 WIB

Kamaruddin pun menjelaskan bahwa untuk tranparansi maka seharusnya diperbolehkan untuk melihat berlangsungnya rekonstruksi itu karena ia merupakan pengacara korban.

Kamaruddin juga mengaku telah diusir oleh Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk pulang.

Rekan dari Kamaruddin Simanjuntak yaitu Johnson Panjaitan yang juga merupakan pengacara dari Brigadir J mengatakan seolah-olah tranparansi hanya milik komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Hanya Aktivasi Aplikasi Cek Bansos Bisa Cairkan BPNT dan PKH September 2022

Sementara itu tidak ada tranparansi bagi korban, padahal jika menelaah kembali maka transparansi tersebut seharusnya bertujuan untuk keadilan bagi korban.

Johnson lalu berpendapat jika polisi terus mengorganisir brimob serta penyidik-penyidiknya, maka sudah seharusnya dia bersama para awak media harus mengorganisir rakyat agar terjadinya transparansi.

Johnson Panjaitan pun selanjutnya mengajak seluruh rakyat untuk berjuang agar terciptanya transparansi dan keadilan bagi kasus ini.

Untuk selanjutnya Kamaruddin Simanjuntak akan menyampaikan hal ini kepada Presiden, Komisi III, dan kepada Menko.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah