Kena Sanksi PTDH, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

- 3 September 2022, 13:13 WIB
Kompol Baiquni Wibowo  mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). /Facebook.com/Saut Sagala.

PR DEPOK – Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Demikian diakui dan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam satu kesempatan kepada awak media.

"Berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," kata Dedi Prasetyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Penting bagi Pendaftar Lolos Seleksi Gelombang 43

Setelah dijatuhi sanksi PTDH tersebut, kata dia, Baiquni Wibowo mengajukan permohonan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucap dia menjelaskan.

Ditegaskan Dedi Prasetyo, bahwa pengajuan banding merupakan hak semua orang, termasuk Baiquni Wibowo.

Baca Juga: BSU 2022 Cair September Ini, Akses kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh polisi menjadi tersangka obstruction of justice akibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah