Penembak Brigadir J Diduga Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Bharada E

- 5 September 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pexels/Skitterphoto/

Agus memastikan bahwa hal-hal terkait kasus ini akan disesuaikan dengan keterangan saksi.

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," katanya.

Ia yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair bagi Pekerja, Akses Link kemnaker.go.id untuk Daftar BLT Subsidi Gaji Rp600.000

"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri juga sudah menetapkan enam perwira lainnya sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau obstruction of justice.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tips Masukan Alamat KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44, Perhatikan 5 Hal Ini agar Tak Gagal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah