Penembak Brigadir J Diduga Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Bharada E

- 5 September 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pexels/Skitterphoto/

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah