- Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan;
- Nanti akan dikirimkan email terkait jadwal wawancara online;
- Tunggu sebentar hingga petugas menghubungi untuk sesi verifikasi data melalui wawancara via video call;
- Setelah proses di atas selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.
Lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO yang telah diunduh;
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik "Login";
- Klik "Pengkhinian Data" pada halaman utama;
- Jika data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar, klik "Sudah";
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos
- Verifikasi data peserta berupa verifikasi wajah, kemudian klik "Selanjutnya";
- Isi nomor HP, email, data NPWP, nomor rekening;
- Isi NIK KTP dan nomor kontak darurat. Jika data sesuai klik "Konformasi";
- Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua";
- Klik "Klaim JHT", lalu pilih alasan pengajuan klaim;
- Jika muncul data kepesertaan, klik "Selanjutnya" untuk proses verifikasi wajah;
- Klik "Selanjutnya" lagi bila muncul rincian saldo JHT;
- Terakhir klik tombol "Konfirmasi".
Menurut mekanisme yang sudah-sudah, pencairan dana akan dilakukan selama 3 – 4 hari setelah wawancara apabila klaim dana di atas Rp10 juta.
Demikian penjelasan soal cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini JHT secara online menggunakan HP dengan mudah.***