Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Ikuti Langkah-Langkah Mudah Ini

- 9 September 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi uang. Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online di HP, pertama lewat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO.
Ilustrasi uang. Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online di HP, pertama lewat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO. /Pixabay/WonderfulBali.
  • Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan;
  • Nanti akan dikirimkan email terkait jadwal wawancara online;
  • Tunggu sebentar hingga petugas menghubungi untuk sesi verifikasi data melalui wawancara via video call;
  • Setelah proses di atas selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.

Lewat Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO yang telah diunduh;
  • Masukkan email dan password yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik "Login";
  • Klik "Pengkhinian Data" pada halaman utama;
  • Jika data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar, klik "Sudah";

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos

  • Verifikasi data peserta berupa verifikasi wajah, kemudian klik "Selanjutnya";
  • Isi nomor HP, email, data NPWP, nomor rekening;
  • Isi NIK KTP dan nomor kontak darurat. Jika data sesuai klik "Konformasi";
  • Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua";
  • Klik "Klaim JHT", lalu pilih alasan pengajuan klaim;
  • Jika muncul data kepesertaan, klik "Selanjutnya" untuk proses verifikasi wajah;
  • Klik "Selanjutnya" lagi bila muncul rincian saldo JHT;
  • Terakhir klik tombol "Konfirmasi".

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan BLT BBM Rp600.000, Hanya Masyarakat Ini yang Berhak Menerimanya

Menurut mekanisme yang sudah-sudah, pencairan dana akan dilakukan selama 3 – 4 hari setelah wawancara apabila klaim dana di atas Rp10 juta.

Demikian penjelasan soal cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini JHT secara online menggunakan HP dengan mudah.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah