Informasi Bansos PBI JK 2022: Penjelasan, Kategori Penerima, dan Cara Daftar Offline

- 11 September 2022, 09:25 WIB
Cara Daftar Bantuan PBI JK 2022, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ikuti Langkah Ini
Cara Daftar Bantuan PBI JK 2022, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Via HP, Ikuti Langkah Ini /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK – Sudah cair! Simak informasi dan penjelasan untuk kategori penerima dan cara daftar offline bansos PBI JK 2022 dalam artikel ini.

Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau bansos PBI JK 2022, merupakan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah, untuk meringankan beban tanggungan iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Untuk bisa mendapatkan dana bansos PBI JK 2022 ini, masyarakat juga harus mengetahui kategori penerima dan cara daftar untuk mendapatkan bansos PBI JK 2022.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair 2 Kali di Bulan Ini, Login Link Berikut untuk Cairkan Bantuan Uang Tunai Rp600.000

Sebagai informasi tambahan, bansos PBI JK 2022 tersebut disalurkan dalam bentuk iuran asuransi senilai Rp42 ribu per bulannya, sehingga tidak bisa dicairkan secara tunai.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bpkp.go.id, pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos memberikan perhatian serius terhadap akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: 7 Manfaat Cokelat Hitam untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Fungsi Otak

Data Penerima Bantuan IuranJaminan Kesehatan atau PBI-JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” jelas Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dikutip dari laman Kemensos.

Ditegaskan Risma, pihaknya selalu melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair, BLT Subsidi Upah Rp600.000 Dapat Diambil di Rekening Bank Himbara Hari Senin

Pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Risma menjelaskan, terkait dengan program PBI-JK pihaknya mendasarkan pada tiga jenis regulasi.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Yakni Pasal 14 ayat 2 ditegaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Ketahui Status Penerima dan Cairkan BLT BBM Rp600.000

2. Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi yang baru lahir.

Jadi harus dipastikan padan dengan Dukcapil.

3. Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Link Cek BSU 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Disebutkan pula pada Pasal 4, bahwa PBI-JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.

“Saya menetapkan PBI-JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” terangnya.

Jika para peserta penerima bansos PBI JK 2022 sudah mengetahui kategori apa saja yang berhak menerima bantuan iuran kesehatan, selanjutnya penerima bisa segera melakukan pendaftaran DTKS secara offline.

Baca Juga: Link Cek BSU 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Cara Daftar DTKS Offline untuk Dapatkan PBI JK

 

1. Masyarakat dengan kategori fakir miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Lalu hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

Baca Juga: Tim Emil Audero, Sampdoria Kalah Atas AC Milan dengan Skor 1-2 dalam Serie A Liga Italia

4. Selanjutnya Berita Acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Setelah itu, data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id

Setelah data penerima sudah dinyatakan terdaftar dalam DTKS, maka bisa secara langsung ajukan data beserta persyaratan lainnya seperti, KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP, untuk mengajukan bantuan atau bansos PBI JK 2022.

Demikian informasi dan penjelasan untuk kategori penerima serta cara daftar untuk mendapatkan bansos PBI JK 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah