PR DEPOK – Mulai Minggu, 11 September 2022, tarif ojol atau ojek online resmi diumumkan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif ini sebenarnya sudah diwacanakan beberapa waktu sebelumnya, namun dilakukan penundaan dikarenakan adanya beberapa alasan.
Namun, setelah dilakukan berbagai macam pertimbangan akhirnya tarif ojek online tersebut resmi dinaikkan sesuai dengan zona masing-masing.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, pemberlakuan tarif baru itu mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September kemarin.
Sebelumnya, penundaan tarif ojol tersebut sudah terjadi selama dua kali. Awalnya tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022 lalu, namun mengalami penundaan.
Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2022, Kemenhub kembali menunda kenaikan tarif ojol dengan alasan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan dan melakukan kajian ulang agar mendapat hasil terbaik.
Baca Juga: Dispatch Ungkap Identitas Aktor Korea yang Ditangkap karena Narkoba, Benarkah Lee Sang Bo?
Biaya jasa ojol kemudian resmi naik hari Minggu berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.