Daftar Harga Tarif Ojol yang Resmi Naik Mulai 11 September 2022 Sesuai Zona

- 12 September 2022, 10:21 WIB
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 11 September 2022.
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 11 September 2022. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya.

Baca Juga: Official Trailer The Little Mermaid Trending di Twitter, Netizen Bahas Rambut Merah Ariel

Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol:

1. Tarif Ojol Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Biaya jasa batas bawahnya adalah Rp2.000 per km.

Biaya jasa batas atasnya adalah Rp2.500 per km.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP, Masukan NIK KTP ke Sini Agar Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama adalah di antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

2. Tarif Ojol Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah