Daftar Harga Tarif Ojol yang Resmi Naik Mulai 11 September 2022 Sesuai Zona

- 12 September 2022, 10:21 WIB
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 11 September 2022.
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 11 September 2022. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Biaya jasa batas bawahnya adalah Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atasnya adalah Rp2.800 per km

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022, Input NIK KTP di Sini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km adalah di antara Rp10.200 sampai Rp11.200

3. Tarif Ojol Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawahnya adalah Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atasnya adalah Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km adalah di antara Rp9.200 sampai Rp11.000.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah