Daftar Harga Tarif Ojol yang Resmi Naik Mulai 11 September 2022 Sesuai Zona

- 12 September 2022, 10:21 WIB
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 11 September 2022.
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 11 September 2022. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Mulai Minggu, 11 September 2022, tarif ojol atau ojek online resmi diumumkan mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif ini sebenarnya sudah diwacanakan beberapa waktu sebelumnya, namun dilakukan penundaan dikarenakan adanya beberapa alasan.

Namun, setelah dilakukan berbagai macam pertimbangan akhirnya tarif ojek online tersebut resmi dinaikkan sesuai dengan zona masing-masing.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 1 Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker di Sini

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, pemberlakuan tarif baru itu mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yaitu, Sabtu, 10 September kemarin.

Sebelumnya, penundaan tarif ojol tersebut sudah terjadi selama dua kali. Awalnya tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022 lalu, namun mengalami penundaan.

Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2022, Kemenhub kembali menunda kenaikan tarif ojol dengan alasan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan dan melakukan kajian ulang agar mendapat hasil terbaik.

Baca Juga: Dispatch Ungkap Identitas Aktor Korea yang Ditangkap karena Narkoba, Benarkah Lee Sang Bo?

Biaya jasa ojol kemudian resmi naik hari Minggu berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMP), asuransi pengemudi, hingga jasa minimal jarak order 4 kilometer.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya.

Baca Juga: Official Trailer The Little Mermaid Trending di Twitter, Netizen Bahas Rambut Merah Ariel

Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol:

1. Tarif Ojol Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Biaya jasa batas bawahnya adalah Rp2.000 per km.

Biaya jasa batas atasnya adalah Rp2.500 per km.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP, Masukan NIK KTP ke Sini Agar Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama adalah di antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

2. Tarif Ojol Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Biaya jasa batas bawahnya adalah Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atasnya adalah Rp2.800 per km

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022, Input NIK KTP di Sini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km adalah di antara Rp10.200 sampai Rp11.200

3. Tarif Ojol Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawahnya adalah Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atasnya adalah Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km adalah di antara Rp9.200 sampai Rp11.000.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah