Cara tersebut berlaku bagi penerima bansos yang bermukim dengan radius sekitar 500 meter dari lokasi kantor pos.
Selanjutnya, masyarakat penerima bansos juga dapat menerima uang bantuan tersebut melalui pendataan dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Khusus bagi kalangan disabilitas, masyarakat berusia tua, dan warga yang bermukim di wilayah yang tertinggal, terluar (3T), maka dana BLT tersebut akan diberikan secara langsung oleh petugas.***