Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Akan Menyiapkan Langkah Hukum

- 19 September 2022, 19:02 WIB
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak.
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak. /PMJ News

PR DEPOK – Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi ditolak oleh Majelis komisi banding sidang etik Polri dalam putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam bergelar Inspektur Jenderal menjadi sangat sulit dijerat hukum karena pengalamannya dalam menangani berbagai kasus hukum.

Lambannya penanganan perkara Brigadir Yosua alias Brigadir J dianggap tak lepas dari figur Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000 Online di kemnaker.go.id

Ferdy Sambo memiliki posisi kuat kendati hanya menyandang bintang dua.

Selain menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo memimpin satuan elite Polri yakni Satgassus Merah Putih yang mengomandoi ratusan anggota lintas bidang untuk menangani kasus-kasus khusus.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keistimewaan Sambo dapat dilihat dari posisinya yang bisa masuk dalam ring 1 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejatinya tidak memiliki faksi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Simak Estimasi Tanggalnya

Akan tetapi, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dihentikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam putusan sidang kode etik Polri tersebut pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait putusan tersebut.

Dia mengatakan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 19 September 2022, Dikutip dari laman pmjnews.com.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Rp600.000 Online via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selanjutnya, kata Arman, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Akan tetapi, Arman tidak menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Gelar putusan pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo dilakukan oleh komisi sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes POLRI, merupakan putusan kolektif kolegial komisi sidang.

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," sambungnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah