Harun menguraikan, ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa.
Harun menjelaskan, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Mucikari memasang open BO para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari
Kemudian Harun mengatakan bahwa mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***