8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Lulus PPPK Guru 2022 Tanpa Melalui Tes

- 25 September 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi peserta seleksi  PPPK Guru 2022
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Guru 2022 /dok. Menpan RB

PR DEPOK- Simak info terkait delapan kategori guru honorer yang bisa lulus PPPK Guru 2022 tanpa melalui tes.

Diketahui bersama, jadwal resmi pendaftaran PPPK Guru 2022 akan segera dimulai pada tanggal 5-20 Oktober 2022 mendatang. 

Lalu seleksi administrasi akan berlangsung mulai tanggal 5 Oktober hingga 1 November 2022 dan untuk pengumuman hasil seleksi bisa dilihat pada tanggal 2-3 November.

Baca Juga: Link Streaming Little Women Episode 8 Beserta Spoiler: Oh In Joo Tampil Glamor dalam Acara Lelang di Singapura

Sementara untuk pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 24 November hingga 23 Desember 2022.

Namun, berdasarkan ketentuan yang terlampir dalam PermenPANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2022.

Ada delapan kategori guru honorer yang bisa lulus PPPK Guru 2022 tanpa melakukan tes loh. Nah, untuk mengetahui terkait kategorinya simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Zayn Malik Kepergok Unfollow IG Gigi Hadid Usai Beredar Gosip Sang Mantan Dekat dengan Leonardo DiCaprio

Berikut 8 kategori guru honorer yang bisa lulus PPPK Guru 2022 tanpa melalui tes.

1. Guru THK II lulus Passing Grade (PG)

2. Guru Negeri lulus Passing Grade

3. Guru Swasta lulus Passing Grade

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id untuk Dapat BLT Rp600.000

4. Lulusan PPG yang lulus PG

5. Guru THK II

6. Guru THK II belum lulus PG

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan Cairkan BPNT hingga PKH Tahap 3 September 2022

7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK Guru 2021

8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus Passing Grade (PG) pada PPPK Guru 2021.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x