Ali Fikri mengatakan penguatan pemberantasan korupsi tersebut tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.
Pada prinsipnya, menurut Al Fikri, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.
"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," tutur Ali.
Selain itu, katanya, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar aparat penegak hukum (APH).
Di mana KPK, kata Ali Fikri, juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni di Indonesia
Menurutnya, penguatan sinergi antar APH saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dengan adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.
Ali Fikri berharap penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum.