Baca Juga: Tur Singkat Neck Deep di Indonesia Akan Sambangi 3 Kota Pada November 2022
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
12. Melanggar bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya khusus plat hitam.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Setiap Tahunnya Ada 400.000 Pasangan dari 2 Juta Pernikahan Bercerai
Sementara itu Operasi Zebra tahun ini tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya.***