Pasal 292. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Rizky Billar Banting ke Kasur dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi dengan STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak sebesar Rp500.000.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya (Khusus Pelat Hitam)
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.
Baca Juga: BPUM 2022 Bisa Didapat Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima
14. Penertiban Kendaraan yang Menggunakan Pelat Rahasia/Pelat Dinas.