Catat! Ini 14 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Zebra 2022 yang Akan Dimulai 3-16 Oktober 2022

- 29 September 2022, 20:41 WIB
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober.
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober. /Tangkap layar Instagram/tmcpoldametro.

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Rizky Billar Banting ke Kasur dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi dengan STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak sebesar Rp500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya (Khusus Pelat Hitam)

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.

Baca Juga: BPUM 2022 Bisa Didapat Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima

14. Penertiban Kendaraan yang Menggunakan Pelat Rahasia/Pelat Dinas.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah