Catat! Ini 14 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Zebra 2022 yang Akan Dimulai 3-16 Oktober 2022

- 29 September 2022, 20:41 WIB
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober.
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober. /Tangkap layar Instagram/tmcpoldametro.

Baca Juga: BPNT 2022 September Cair Sampai Kapan? Buruan ke Kantor Pos untuk Dapatkan Bansos Rp200.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.

3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rizky Billar Sempat Mencekik Leher Lesti Kejora hingga Jatuh ke Lantai Secara Berulang

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Mengenakan Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah