Baca Juga: BPNT 2022 September Cair Sampai Kapan? Buruan ke Kantor Pos untuk Dapatkan Bansos Rp200.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.
3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Polisi Ungkap Rizky Billar Sempat Mencekik Leher Lesti Kejora hingga Jatuh ke Lantai Secara Berulang
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Mengenakan Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.