6. Melebihi Batas Kecepatan yang Sudah Ditentukan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Soundrenaline Tampil di Jakarta Usai 2 Tahun Hiatus, Simak Jadwal, Harga Tiket dan Line Up
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat ataupun Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.
10. Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Dua Orang