Catat! Ini 14 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Zebra 2022 yang Akan Dimulai 3-16 Oktober 2022

- 29 September 2022, 20:41 WIB
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober.
Berikut ini 14 sasaran pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang akan dimulai tanggal 3-16 Oktober. /Tangkap layar Instagram/tmcpoldametro.

6. Melebihi Batas Kecepatan yang Sudah Ditentukan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Soundrenaline Tampil di Jakarta Usai 2 Tahun Hiatus, Simak Jadwal, Harga Tiket dan Line Up

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat ataupun Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000.

10. Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah