36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

- 30 September 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 36.000 batang ganja yang ditanam di dua lahan seluas tujuh hektare di Aceh Besar dimusnahkan oleh BNN.
Ilustrasi. Sebanyak 36.000 batang ganja yang ditanam di dua lahan seluas tujuh hektare di Aceh Besar dimusnahkan oleh BNN. /Pixabay/7raysmarketing.

PR DEPOK – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah melakukan pemusnahan terhadap 36.000 batang ganja yang ditanam pada lahan seluas tujuh hektare di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Pemusnahan 36.000 batang ganja ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, pada Kamis 29 September 2022 kemarin.

Ia menjelaskan, pemusnahan 36.000 batang ganja tersebut dilakukan dengan dicabut dari akarnya kemudian dibakar. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Awal Oktober 2022? Masukkan NIK KTP di Sini untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

"Pemusnahan tujuh hektare ladang ganja tersebut berlangsung Kamis 29 September 2022. Pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar,” ujar Kenedy.

“Tujuh hektare ladang ganja tersebut tersebar di dua titik di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," sambungnya.

Adapun ladang ganja tersebut ditemukan berkat adanya kerja sama antara BNN RI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Informasi Geospasial, di mana ladang tumbuhan terlarang itu berada di ketinggian 238 hingga 291 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Baca Juga: 10 Twibbon dengan Desain Batik yang Cantik Memperingati Hari Batik Nasional

Dari total tujuh hektare, terbagi menjadi dua titik, yaitu titik pertama memiliki 2,5 hektare dan terdapat 12 ribu batang ganja siap panen, tak hanya itu pada titik pertama dimusnahkan pula 1.000 bibit ganja yang siap tanam.

"Sedangkan di titik kedua dengan luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang tersebut dimusnahkan 24 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36 ribu batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton," terangnya.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan bersama 140 personel gabungan dari BNN, Polri, dan TNI. Selain itu, pemusnahan barang ilegal itu juga melibatkan Tim Laboratorium BNN, di mana diketahui tanaman tersebut memiliki hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).

Baca Juga: Ini Kriteria Siswa SMA yang Berhak Cairkan PKH Tahap 4 Oktober 2022 dan Cara Cek Penerimanya

"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh, dengan pelaku berinisial N," ungkap Kenedy.

Kenedy menyebutkan, pemusnahan ladang ganja adalah bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x