PR DEPOK - Tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan terhadap Putri Candrawathi ini diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers.
Sebelum menahan Putri Candrawathi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kesehatan psikologi dan juga kondisi jasmani istri dari Ferdy Sambo.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam keterangan yang sama, Listyo mengaku bahwa penahanan terhadap Putri Candrawathi adalah langkah untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.
Dirinya mengungkapkan terhitung hari ini, Jumat, 30 September 2022, Putri Candrawathi resmi ditahan.
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” lanjutnya.
Listyo juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan komitmen dalam rangka proses hukum yang tegas dan transparan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Putri Candrawathi juga untuk membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak pandang bulu dan tidak ditutup-tutupi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan, hingga menimbulkan kehebohan publik.
Akhirnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi pada 30 September 2022 di Rutan Mabes Polri.***