Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah

- 5 Oktober 2022, 16:41 WIB
Ferdy Sambo di antara pengawalan ketat saat di Kejagung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo di antara pengawalan ketat saat di Kejagung RI pada Rabu, 5 Oktober 2022. /Antara/Muhammad Zulfikar Harahap/

PR DEPOK – Hari ini Rabu, 5 Oktober 2022 lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan Kejagung.

Pada suatu kesempatan, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya.

Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 4 Oktober 2022 Modal KTP dan KK, Dapatkan Bantuan hingga Rp750.000

Suami Putri Candrawathi itu menjelaskan tentang sang istri.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya,” kata Ferdy Sambo dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @pmjnews.

Ferdy Sambo mengaku sangat marah dan emosi karena dugaan pelecehan yang terjadi terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lewat prakerja.go.id, Berikut Langkahnya

“Saya tidak tahu Bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang” katanya.

Bahwa peristiwa di Magelang tersebut membuat hatinya hancur

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum,” ujarnya

Baca Juga: BPUM 2022 Siap Dicairkan, Simak Syarat Penerima dan Info Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600.000 di Sini

Tetapi dalam pernyataannya menegaskan bahwa istrinya adalah korban dan tidak bersalah

“Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban,” kata Ferdy.

Di sisi lain, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan Kejagung.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo P21, Mahfu MD Singgung Polri: Tugasnya Selesai dan Beralih ke Kejagung

Antara lain Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), Richard Eliezer (BE), Ricky Rizal (RR) dan Putri Candrawathi (PC).

Sementara itu diketahui ada enam orang yang terlibat dalam Obstruction of Justice ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam penyerahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu, Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan 4 Tersangka Lain Ditahan Terpisah, Kejagung: Ingin Perkara Disidangkan Cepat

"Terhadap yang lain CP, IW dan BW di Bareskrim Polri," kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.

Kemudian, untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri.

Dan untuk tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah