Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Diduga Memanipulasi Hasil Verifikasi

- 7 Oktober 2022, 13:08 WIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB /Tangkapan Layar Youtube IP News/

Meskipun begitu, pihak Polres Malang pun mengikuti jadwal semula dengan menambah personel mengamankan jalannya pertandingan dari 1.037 menjadi 2.034 personel.

"Kapolres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034," tuturnya.

Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Uang Tunai Rp750.000 dari PKH Tahap, Cek Nama Penerima di Sini

Atas tragedi tersebut, kini kepolisian telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT LIB yakni Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Dia (Akhmad Hadian-red) diduga terlibat atau atas perbuatan memanipulasi hasil verifikasi stadion Kanjuruhan, Malang.

"Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair tuk Siapa Saja? Cek Apa Anda Masuk Kategori Penerima Bansos Rp200.000 di Sini

"Karena pada saat penunjukkan stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” sambungnya.

Dijelaskan, bahwa manipulasi yang dimaksud dalam kasus ini yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang harusnya dilakukan, tapi menggunakan verifikasi 2 tahun lalu.

“Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi, malah menggunakan verifikasi tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi tersebut,” kata Listyo Sigit. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x