Penghentian Siaran Analog di Jabodetabek Ditunda, Siapkan STB untuk dapat Siaran TV Digital

- 7 Oktober 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi pergantian TV analog ke TV digital di Jabodetabek ditunda.
Ilustrasi pergantian TV analog ke TV digital di Jabodetabek ditunda. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), batal menunda penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek, yang semula 5 Oktober menjadi 2 November 2022.

Penundaan penghentian siaran TV analog dilakukan setelah masih banyak masyarakat yang belum siap beralih ke siaran TV digital.

“ASO (penghentian siaran analog) ditunda dan akan dilaksanakan serentak pada 2 November 2022 jam 12.00 WIB,” kaya Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Memperingati Maulid Nabi 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Menurut Ismail, penundaan penghentian siaran analog ini merupakan permintan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Mereka meminta agar penghentian siaran analog diundur dan dilaksanakan serentak pada 2 November seperti wilayah siaran digital lainnya di Indonesia.

Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar yang mengutip data terbaru Nielsen mengatakan bahwa dari populasi pemirsa televisi Jabodetabek, baru 40 persen yang siap beralih ke siaran TV digital.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT 2022 Kartu Sembako yang Cair Oktober Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah masyarakat yang belum siap beralih ke digital masih tinggi untuk wilayah Jabodetabek.

Sebagai informasi, masyarakat yang masih menggunakan atau memiliki TV analog tetap bisa mendapatkan siaran digital.

Caranya dengan menggunakan set top box (STB) yang disambungkan dengan antena televisi analog.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini untuk Cairkan BPNT Oktober 2022, Login Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Pemerintah bahkan sudah membagikan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata staf khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.

Berikut cara menggunakan STB di TV analog untuk mendapatkan siaran digital:

Baca Juga: Tanda Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Bisa Dicek di eform.bri.co.id, Anda Termasuk?

1. Siapkan TB, STB TV digital dan remote TV.

2. Sambung antena ke STB TV digital.

3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning dan putih) ke STB.

4. Nyalakan TV dan STB dengan remote.

5. Pilih “Simpan” siap nonton TV digital.

6. Pilih menu “Pencarian Saluran” dan pilih “Saluran Otomatis”.

7. Pilih mode AV pada TV analog. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah